KURIKULUM
PKBM BADRUNA
Sekretariat .Jln.Cibuntut NO 02 RT 03 RW 02
Sindangsari Ds Ciwarak Kec.Jatiwaras Kab.Tasikmalaya.Prov.Jawa Barat
Daftar Isi
Hal.
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
BAB I.
A.Latar Belakang
B. Landasan Penyempurnaan Kurikulum
1. Landasan Yuridis
2. Landasan Filosofis
3. Landasan Teoritis
4. landasan Empiris
C. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum
BAB II.
STRUKTUR KURIKULUM
.Struktur Kurikulum Paket B PKBM BADRUNA
BAB III.
STRATEGI IMPLEMENTASI
A.Implementasi Kurikulum
B.Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
C.Pengembangan Buku Siswa dan
Pedoman Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara
lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut,
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan dari amanat
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk
undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini
menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan
prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali
perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai
salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas,
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan
nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan
bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya
kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,
yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan
negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur
sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa
memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya
kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa
kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan
sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. LANDASAN PENYEMPURNAAN
KURIKULUM
1. Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum
adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam
membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan
pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi
dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan
kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan
bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang
didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang
pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum
adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun
2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi. [S1]
2. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban
bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi
peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab”
(UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkanfungsi dan tujuan
pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya
bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dankehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada
budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi
peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya
bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulanbudaya di masa lampau
diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan
bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan
mengembangkan diri.Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut
akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap
dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasaruntuk secara aktif
mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan
anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus
memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek
kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu,
konten pendidikanyang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa
di masa lalu tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan
berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu,
teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan umat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari
kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu
terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan
berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan
memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan
alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi
makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk
digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupanmasa kini.
Peserta didik yang mengikuti
pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan
ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh
sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang
dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk
memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan
terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan
demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan
harus dapat digunakan untuk kehidupanpaling tidak satu sampai dua dekade dari
sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi
Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi,
anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di
masa mendatang.
3.Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas
dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis
kompetensi.
Pendidikan berdasarkan
standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas
minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas
nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan
pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan
dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL Paket
B. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen
yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan
konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses
konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang
menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup
adalah keluasan lingkungan minimal dimanakompetensi tersebut digunakan, dan
menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di
atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus .
Kompetensi adalah kemampuan
seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk
melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang
bersangkutan berinteraksi.Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap,
keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan
tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta
didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun
2005). Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam
bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan,
konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada
Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL
dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan
sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses
(implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus
mengembangkan SKL menjadikonten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di
masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai
mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata
pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan
mata pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan.Secara langsung mata pelajaran
menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam
dimensi proses suatu kurikulum.
Kurikulum dalam dimensi
proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses
pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan
rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang
kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan
diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan
langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajarandan menjadi
pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi
hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses
pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi
dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi
adalah “outcomes-based curriculum”
dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi
yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil
kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan
sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh
seluruh peserta didik.
Karakteristik kurikulum
berbasis kompetensi adalah:
(1)Isi atau konten kurikulum
adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata
pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2)Kompetensi Inti (KI)
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
(3)Kompetensi Dasar (KD)
merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran
di kelas tertentu.
(4)Penekanan kompetensi
ranahsikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan
untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD
suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama
kurikulum.
(5)Kompetensi Intimenjadi
unsur organisatoris kompetensibukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu
yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum”
atau “content-based curriculum”.
(6)Kompetensi Dasaryang
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan
memperkaya antar mata pelajaran.
(7)Proses pembelajaran
didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan
memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten
yang bersifat tuntas (mastery).Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah
kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.Sedangkan sikap adalah
kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
(8)Penilaian hasil belajar
mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera
diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi
pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat
memuaskan).
4.Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian
Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%,
2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator).Pertumbuhan ekonomi
Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi
negara- negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W.
Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012).Momentum pertumbuhan
ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa
wirausaha yang tangguh, kreatif,ulet, jujur, danmandiri, sangat diperlukan
untukmemantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti
ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil
gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai
pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang
besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya
kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman
disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulum harus mampu membentuk manusia
Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan
jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi
sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan
menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering
muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya
pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa
kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan
tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah
implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan
keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang
menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan
direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat
menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarakat
telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar
siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata
terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar
ini salah satunya berhulu dari banyaknya matapelajaran yang ada di tingkat
sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu
diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan
hitung serta pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan
dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di
dalam Ujian Nasional/UN menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur
dan antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka
kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada
peserta didik.
Pada saat ini, upaya
pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif
lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih, adanya
potensi rawan pangan pada berbagai belahan dunia, dan pemanasan global
merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa
yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran
dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan
untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan
dan ketahanan pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang
telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi
PISA (Program for International Student Assessment),yaitustudi yang memfokuskan
pada literasi bacaan, matematika, dan IPA,menunjukkan peringkat Indonesia baru
bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in
International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada
pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek,
(2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan
pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil studi ini menunjukkan
perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik
dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga
negara untuk berperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang.
C. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Pengembangan kurikulum
didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.Kurikulum satuan pendidikan
atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar
prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten
pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan
pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum
sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan
atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam
rencana.Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam
menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.Standar kompetensi lulusan
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun
maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum
adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses
pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari
masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka
pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
3.Model kurikulum berbasis
kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan,
keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam
berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara
khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan
ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan
(organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga
memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4.Kurikulum didasarkan pada
prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam
kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap
peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis
kompetensi.
5.Kurikulum dikembangkan
dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan
dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual
peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap,
keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman
belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
6.Kurikulum berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
lingkungannya.Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.Kurikulum harus tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,budaya, teknologi, dan seni.Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulumharus
selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni;
membangun rasa ingin tahu dan kemampuanbagi peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.Kurikulum harus relevan
dengankebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari
lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi
pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan
masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan
yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
9.Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang
hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat
digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10.Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar
Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah
dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya
dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua
kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang
dinyatakan dalamBhinneka Tunggal Ikauntuk membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11.Penilaian hasil belajar
ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen
penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki
setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus
segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil
belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
BABII
STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum terdiri
atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata
pelajaran terdiri atas:
-Mata pelajaran wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau
jenjang pendidikan
-Matapelajaran pilihan yang
diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata pelajaran
tersebut (wajib dan pilihan).
.
Struktur Kurikulum Paket B
PKBM BADRUNA
Beban belajar di paket B
untuk Tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar paket
B adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum PAKET B
adalah sebagai berikut:
ALOKASI WAKTU BELAJAR
MATA PELAJARAN
PER MINGGU
VII,VIII,IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama
3,3,3,2.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
3,3,3,3.
Bahasa Indonesia
6,6,6,4
Matematika
5,5,5,5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5,5,5,6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4,4,4,7.
Bahasa Inggris
4,4,4
Kelompok B
1.Seni Budaya (termasuk
muatan lokal)
3,3,3,2.
Pendidikan Jasmani, Olah
Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
3,3,3,3.
.
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
2,2,2
Jumlah Alokasi Waktu Per
Minggu
38
38
38
Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual
dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan
pada aspek afektif dan psikomotor.
BAB III
STRATEGI IMPLEMENTASI
A.Implementasi Kurikulum
Implementasi kurikulum adalah
usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
1.Pemerintah bertanggungjawab
dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2.Pemerintah bertanggungjawab
dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
3.Pemerintah propinsi
bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan
kurikulum di propinsi terkait.
4.Pemerintah kabupaten/kota
bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala
sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
Stategi Implementasi
Kurikulum terdiri atas:
1.Pelaksanaan kurikulum di paket
B/C dan jenjang pendidikan
2.Pelatihan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, dari tahun
3.Pengembangan buku siswa dan
buku pegangan guru dari tahun
4.Pengembangan manajemen,
kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya
kerja guru)
5.Pendampingan dalam bentuk
Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan
upaya penanggulangan
B.Pelatihan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan/PTK
Pelatihan PTK adalah bagian
dari pengembangan kurikulum. Pelatihan PTK disesuaikan dengan strategi
implementasi yaitu:Tahun pertama 2013 sampai tahun 2015 ketika kurikulum sudah
dinyatakan sepenuhnya diimplementasikan.
D.Pengembangan Buku Siswa dan
Pedoman Guru
Implementasi kurikulum
dilengkapi dengan buku siswa dan pedoman guru yang disediakan oleh Pemerintah.
Strategi ini memberikan jaminan terhadap kualitas isi/bahan ajar dan penyajian
bukuserta bahan bagi pelatihan guru dalam keterampilan melakukan pembelajaran
dan penilaian pada proses serta hasil belajar peserta didik.
Tasikmalaya
Ketua PKBM BADRUNA
Drs Mumuy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar